UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN SEPEDA MOTOR DI KOTA MEDAN
Keywords:
kepolisian, penanggulangan tindak pidana, pembegalanAbstract
Dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi pembegalan di Kota Medan. Setiap hari selalu terjadi tindak pidana pembegalan yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa. Istilah pembegalan tidak dikenal dalam KUH Pidana di Indonesia, padanan kata yang sesuai dengan pembegalan adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menarik untuk diteliti terkait dengan faktor yang menyebabkan maraknya Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Di Wilayah Hukum Polresta Medan, kemudian upaya kepolisian Polrestabes Medan menangani tindak pidana pembegalan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, merupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data mengenai objek penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahan utama dari penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengambilan dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh). Untuk menganalisis data penelitian ini dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan hasil bahwa faktor yang menyebabkan maraknya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di wilayah hukum Polresta Medan antara lain faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor pengaruh narkoba. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembegalan di wilayah hukum Polresta Medan, melalui upaya preventif berupa patroli yangdibentuknya tim khusus begal yang tergabung dalam tim Jahtanras (kejahatan dan kekerasan), operasi penertiban kelengkapan kendaraan bermotor, menggunakan aplikasi Polisi Kita, pemasangan cctv di daerah rawan begal, dan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum danmerugikan masyarakat, sehingga tidak akan menggulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat. Hambatan dan solusi uang diambil oleh Polrestabes Medan dalam menangani tindak pidana pembegalan antara lain sarana yang dimiliki polrestabes Medan kurang memadai serta luasnya wilayah hukum Polrestabes Medan dan daerah yang sulit dijangkau dengan menambah dana anggaran untuk memenuhi sarana yang dibutuhkan personil Polrestabes Medan.Downloads
Published
04-05-2026
How to Cite
Hermawan Risky Pasaribu, Darwin Sinabariba, & Rica Gusmarani. (2026). UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN SEPEDA MOTOR DI KOTA MEDAN. Journal Law of Deli Sumatera, 6(01). Retrieved from https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/507
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
