PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN YANG MELAKUKAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BARANG ALAT PENDIDIKAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 05/Pid.Sus.K/2012/PN. Mdn)

Authors

  • Ronald Situmorang
  • Darwin Sinabariba
  • Rica Gusmarani

Keywords:

pejabat, korupsi, barang, jasa

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah terdapat seseorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan pejabat yang berhubungan langsung dengan pihak penyedia, hal ini banyak terjadi praktik kecurangan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri untuk memenuhi kebutuhan peralatan yang dibutuhkan sehingga dana yang lebih dari proses kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat dijadikan ladang kesempatan untuk di korupsi demi kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap pejabat pembuat komitmen yang melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada barang alat pendidikan, pertanggungjawaban pidana oleh pejabat pembuat komitmen yang melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada barang alat pendidikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 05/Pid.Sus.K/2012/PN. Mdn, penanggulangan korupsi dalam pengadaan kroupsi oleh pejabat pembuat komitmen yang melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa alat pendidikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpul data yang dipakai menggunakan studi dokumen. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hukum terkait dengan pejabat pembuat komitmen dalam hal pengadaan barang dan jasa yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 berikut peraturan pelaksanannya. Adapun pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat pembuat komitmen yang melakukan korupsi dana dalam pengadaan barang dan jasa pada barang alat pendidikan adalah bahwa dalam putusan PN Medan, terdakwa hanya divonis hakim dipidana penjara 1 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Penanggulangan sekaligus pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa oleh PPK dapat dilakukan dengan memperkuat pengawasan internal dan eksternal melalui peran masyarakat yang dapat mengajukan sanggahan atau pengaduan.

Published

04-05-2026

How to Cite

Ronald Situmorang, Darwin Sinabariba, & Rica Gusmarani. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN YANG MELAKUKAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BARANG ALAT PENDIDIKAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 05/Pid.Sus.K/2012/PN. Mdn). Journal Law of Deli Sumatera, 6(01). Retrieved from https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/510

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.