PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DATA PRIBADI PASIEN DI RUMAH SAKIT PROF DR CHAIRUDDIN P. LUBIS UNIVERSITAS SUMATERA UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Keywords:
Pelindungan Data Pribadi , Kepastian Hukum, Rumah Sakit Pendidikan, Rekam Medis Elektronik, Hak PasienAbstract
Pelindungan data pribadi pasien merupakan bagian dari hak atas privasi yang dijamin dalam negara hukum. Transformasi digital dalam pelayanan kesehatan, khususnya melalui penerapan rekam medis elektronik di rumah sakit pendidikan, meningkatkan risiko penggunaan data pribadi pasien yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan hukum. UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai regulasi komprehensif yang mengatur klasifikasi data kesehatan sebagai data pribadi spesifik, prinsip pemrosesan data, hak subjek data, serta kewajiban Pengendali Data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, faktor penyebab penggunaan data pribadi pasien, serta kepastian hukum implementasinya di Rumah Sakit Prof. Dr. Chairuddin P. Lubis Universitas Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif–empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara terhadap Kepala Unit Rekam Medis, dokter, dan perawat sebagai informan kunci. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan norma hukum dengan praktik pengelolaan data pribadi pasien di rumah sakit pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif dalam pelindungan data pribadi pasien. Penggunaan data pribadi pasien di rumah sakit dipengaruhi oleh faktor struktural sebagai rumah sakit pendidikan, faktor teknis terkait sistem rekam medis elektronik yang belum sepenuhnya menerapkan pembatasan akses berbasis kebutuhan klinis individual, serta faktor kultural berupa belum optimalnya literasi hukum tenaga kesehatan. Kepastian hukum dalam implementasi masih berada pada tahap normatif-administratif dan belum sepenuhnya substantif-operasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelindungan data pribadi pasien di RS Prof. Dr. Chairuddin P. Lubis Universitas Sumatera Utara memerlukan penguatan kelembagaan, pembaruan kebijakan internal yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, penerapan sistem kontrol akses yang lebih granular, serta peningkatan literasi hukum tenaga kesehatan. Langkah tersebut diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum yang substantif dan perlindungan hak pasien secara efektif.Downloads
Published
04-05-2026
How to Cite
Alfred Johnatan Panjaitan, Elawijaya Alsa, & Darwin Sinabariba. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DATA PRIBADI PASIEN DI RUMAH SAKIT PROF DR CHAIRUDDIN P. LUBIS UNIVERSITAS SUMATERA UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. Journal Law of Deli Sumatera, 6(01). Retrieved from https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/506
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
