PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PENGENDARA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Authors

  • Kurnia Sandy Pasaribu
  • Darwin Sinabariba
  • Muhammad Ilham

Keywords:

pertanggungjawaban , anak, pengendara, kematian

Abstract

Kecelakaan lalu lintas terjadi setiap harinya dengan memakan banyak korban jiwa. Tidak sedikit anak dibawah umur yang menjadi pelaku dari kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Tentunya menjadi suatu permasalahan tersendiri terkait dengan pertanggungjawaban terhadap anak sebagai pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian orang lain. Masalah lainnya adalah terkait dengan penerapan sanksi hukum bagi anak yang mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian orang lain. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normati, dengan pendekatan terhadap asas-asas hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data penelitian ini sumber data sekunder. Alat pengumpul data dalam penelitian ini dengan cara studi dokumen. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bentuk sanksi terhadap anak dibawah umur sebagai pengendara yang mengakibatkan kematian orang lain berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat dijatuhkan pidana denda kepada anak yang karena kelalaiannya mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa paling banyak ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi otang dewasa. Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang mengakibatkan matinya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas dalam setiap jenjangnya harus dilakukan upaya diversi yakni upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum tanpa melalui proses peradilan, karena adanya kata sepakat di antara anak pelaku dan korban. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dibawah umur sebagai pengendara yang mengakibatkan kematian orang lain berdasarkan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa “Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahuh hanya dapat dikenai tindakan”. Hal ini tentu menjadi dasar hukum di dalam melakukan pemidanaan terhadap anak. Apabila anak pada saat melakukan tindakan pidana belum berusia genap 14 (empat belas) tahun, maka hanya dapat dikenai tindakan.

Published

04-05-2026

How to Cite

Kurnia Sandy Pasaribu, Darwin Sinabariba, & Muhammad Ilham. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PENGENDARA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. Journal Law of Deli Sumatera, 6(01). Retrieved from https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/503

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.