PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Keywords:
perlindungan hukum, korban, tindak pidana, pencurian dengan kekerasanAbstract
Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (begal ) merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang semakin meresahkan masyarakat. Pada Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan sering kali berada dalam situasi yang memaksa mereka. Banyak ditemukan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai baik perlindungan yang sifatnya imateril maupun materil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Secara deskriptif, penelitian ini mengandalkan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan (begal) dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah diatur melalui berbagai instrumen perundang-undangan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lain yang relevan. Negara mengakui dan menjamin hak korban untuk memperoleh rasa aman, keadilan, serta pemulihan pasca kejadian. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dankompensasi yang memadai bagi korban. Penguatan kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Dengan perlindungan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih menjamin keadilan yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama bagi korban kejahatan yangpaling terdampak.Downloads
Published
04-05-2026
How to Cite
Chairul Indra, Saniah, & Muhammad Ilham. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Journal Law of Deli Sumatera, 6(01). Retrieved from https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/508
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
