ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI PROGRAM REHABILITASI
Keywords:
perlindungan hukum, penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi, yuridis normatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengedepankan pendekatan rehabilitatif melalui rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Perlindungan ini mencakup aspek normatif, institusional, dan prosedural, termasuk mekanisme asesmen terpadu. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan seperti keterbatasan fasilitas, lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta stigma sosial terhadap korban. Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan penerapan rehabilitasi, di mana korban masih sering diproses melalui jalur pidana tanpa asesmen terlebih dahulu. Secara yuridis, pendekatan rehabilitasi mencerminkan prinsip restoratif dan humanistik, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan dan koordinasi antar lembaga.Downloads
Published
04-05-2026
How to Cite
Yudi Suhendra Saragih, Saniah, & Rica Gusmarani. (2026). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI PROGRAM REHABILITASI . Journal Law of Deli Sumatera, 6(01). Retrieved from https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/511
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
