MEDIASI NON PENAL TERHADAP KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Keywords:
mediasi non penal, korban, pencurian dengan kekerasan, sistem peradilan pidanaAbstract
Indonesia adalah negara yang menganut prinsip negara hukum, di mana segala aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian dalam sistem hukum adalah kejahatan, di antara kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan disebut juga begal. Dalam KUHP termaktum pada pasal 365 bahwa begal sering menimbulkan kerugian fisik, mental, dan materi bagi korban. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlu adanya implementasi regulasi hukum dalam menangani beberapa kasus, seperti pendekatan restoratif yang lebih bermanfaat bagi korban. Korban dapat terlibat dalam proses mediasi yang mempertemukan pelaku dengan korban. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif yang lebih berfokus pada keadilan restoratif, salah satunya melalui mediasi non penal.Downloads
Published
04-05-2026
How to Cite
Nurul Hidayah, Muhammad Ilham, & Rica Gusmarani. (2026). MEDIASI NON PENAL TERHADAP KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Journal Law of Deli Sumatera, 6(01). Retrieved from https://journal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/509
Issue
Section
Artikel
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
